Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut. (2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial INDONESIA dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Filipina dan Negara Malaysia, hingga garis pantai termasuk: a. kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; b. gugus kepulauan; atau c. PKSN, hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal. (3) Selain Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur bagian tertentu kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung. (4) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Provinsi Sulawesi Utara, terdiri atas: 1. 19 (sembilan belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Beo, Kecamatan Beo Selatan, Kecamatan Beo Utara, Kecamatan Damau, Kecamatan Essang, Kecamatan Essang Selatan, Kecamatan Gemeh, Kecamatan Kabaruan, Kecamatan Kalongan, Kecamatan Lirung, Kecamatan Melonguane, Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan Miangas, Kecamatan Moronge, Kecamatan Nanusa, Kecamatan Pulutan, Kecamatan Rainis, Kecamatan Salibabu, dan Kecamatan Tampan’ Amma di Kabupaten Kepulauan Talaud; 2. 15 (lima belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Tatoareng, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Kendahe, Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Nusa Tabukan, Kecamatan Tabukan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, dan Kecamatan Kepulauan Marore di Kabupaten Kepulauan Sangihe; 3. 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Biaro, Kecamatan Tagulandang, Kecamatan Tagulandang Utara, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Siau Barat Utara, dan Kecamatan Siau Tengah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; 4. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Ranowulu, Kecamatan Aertembaga, dan Kecamatan Lembeh Utara di Kota Bitung; 5. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Wori, dan Kecamatan Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara; 6. 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bunaken, Kecamatan Malalayang, Kecamatan Sario, Kecamatan Tuminting, Kecamatan Wenang, dan Kecamatan Bunaken Kepulauan di Kota Manado; 7. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pineleng dan Kecamatan Tombariri di Kabupaten Minahasa; 8. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Tatapaan, Kecamatan Tumpaan, Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Barat, Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Tenga, dan Kecamatan Sinonsayang di Kabupaten Minahasa Selatan; 9. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Poigar, Kecamatan Bolaang, Kecamatan Bolaang Timur, Kecamatan Lolak, dan Kecamatan Sang Tombolang di Kabupaten Bolaang Mongondow; dan 10. 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sangkub, Kecamatan Bintauna, Kecamatan Bolangitang Timur, Kecamatan Bolangitang Barat, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan Pinogaluman di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; b. Provinsi Gorontalo, terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Atinggola, Kecamatan Gentuma Raya, Kecamatan Tomilito, Kecamatan Kwandang, Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kecamatan Anggrek, Kecamatan Monano, Kecamatan Sumalata Timur, Kecamatan Sumalata, Kecamatan Biau, dan Kecamatan Tolinggula di Kabupaten Gorontalo Utara; c. Provinsi Sulawesi Tengah, terdiri atas: 1. 9 (sembilan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Paleleh, Kecamatan Paleleh Barat, Kecamatan Gadung, Kecamatan Bunobogu, Kecamatan Bokat, Kecamatan Biau, Kecamatan Karamat, Kecamatan Momunu, dan Kecamatan Lakea di Kabupaten Buol; dan 2. 9 (sembilan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Toli-Toli Utara, Kecamatan Dako Pemean, Kecamatan Galang, Kecamatan Baolan, Kecamatan Ogodeide, Kecamatan Basidondo, Kecamatan Dondo, Kecamatan Dampal Utara, dan Kecamatan Dampal Selatan di Kabupaten Toli Toli; d. Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Biduk-Biduk, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Talisayan, Kecamatan Biatan, Kecamatan Tabalar, Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau Derawan, dan Kecamatan Maratua di Kabupaten Berau; e. Provinsi Kalimantan Utara, terdiri atas: 1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Sekatak, dan Kecamatan Bunyu di Kabupaten Bulungan; 2. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Tarakan Timur, Kecamatan Tarakan Barat, Kecamatan Tarakan Tengah, dan Kecamatan Tarakan Utara di Kota Tarakan; 3. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia di Kabupaten Tana Tidung; dan 4. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sembakung di Kabupaten Nunukan; f. Laut Teritorial INDONESIA di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik; g. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik; dan h. Landas Kontinen INDONESIA di Laut Sulawesi. (5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Maesa, Kecamatan Madidir, Kecamatan Girian, Kecamatan Matuari, dan Kecamatan Lembeh Selatan di Kota Bitung; dan b. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Mapanget, Kecamatan Singkil, Kecamatan Paal Dua, Kecamatan Tikala, dan Kecamatan Wanea di Kota Manado.
Koreksi Anda