Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I; b. Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon II; dan c. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota setingkat standar biaya perjalanan pejabat eselon III.
Koreksi Anda