Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
