Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
