Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ketua : Rp 23.750.000,00 b. Anggota : Rp 20.625.000,00 (2) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Ketua : Rp 9.900.000,00 b. Anggota : Rp 8.250.000,00 (3) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut : a. Ketua : Rp 6.800.000,00 b. Anggota : Rp 5.550.000,00
Koreksi Anda