Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI, JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut: (1) bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah; (2) bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah.
Koreksi Anda