Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kerja sama bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA); b. Lembaga atau badan di luar negeri; c. Dana lainnya yang sah. (2) Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda