Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah kerja sama yang telah ditandatangani disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditandatangani Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk. (2) Atas permintaan Pemerintah Aceh, Menteri atau Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat memfasilitasi dan memberikan dukungan personil untuk kelancaran pelaksanaan kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.
Koreksi Anda