Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rancangan dan naskah kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, wajib dicantumkan frasa “Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Koreksi Anda