Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, diberikan tunjangan Penyuluh Sosial setiap bulan.
Koreksi Anda
