Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan surat keputusan penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah yang berdiri sendiri atau berupa Satuan Rumah Susun kepada penghuni yang telah membayar lunas harga rumah beserta
harga tanahnya sesuai dengan perjanjian sewa beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).
(2) Penghuni yang telah memperoleh surat keputusan penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah yang berdiri sendiri atau berupa Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan hak untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri menyampaikan daftar Rumah Negara Golongan III yang telah diserahkan hak milik rumahnya dan pelepasan hak atas tanahnya kepada Menteri Keuangan untuk dihapuskan dari daftar barang milik negara.
(4) Tembusan surat keputusan penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
