Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi yang bersangkutan dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II dengan ketentuan :
a. adanya perubahan atau penggabungan organisasi; dan/atau
b. sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula.
(2) Sebelum melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi mengajukan permohonan pertimbangan teknis kepada Menteri dengan melampirkan :
a. surat keputusan adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau surat keputusan tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula;
b. jumlah rumah jabatan yang ada;
c. analisis kebutuhan rumah jabatan;
d. salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan I; dan
e. gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi yang akan diusulkan perubahannya menjadi Rumah Negara Golongan II.
(3) Menteri melakukan kajian atas permohonan Pimpinan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN pertimbangan teknis.
(4) Dalam pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan rekomendasi atas usul perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II.
(5) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan Instansi yang bersangkutan MENETAPKAN perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II.
(6) Keputusan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
