Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan persetujuan atas usul Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Pimpinan Instansi yang bersangkutan mengajukan permohonan pengalihan Status Rumah Negara kepada Menteri, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi; b. salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh pejabat eselon II instansi yang bersangkutan; c. salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah; d. salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan; e. salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari instansi yang bersangkutan; f. salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II; g. surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan; h. berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah yang dibuat oleh instansi yang bersangkutan; i. surat keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa; j. surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan k. surat izin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri di atas tanah pihak lain.
Koreksi Anda