Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri dengan cara Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana diatur dalam Bab IV Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda