Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II yang berupa Satuan Rumah Susun dilakukan untuk satu Blok Rumah Susun. (2) Penetapan Status Rumah Negara untuk satu Blok Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan satu Penetapan Status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II.
Koreksi Anda