Pasal 2
Anggota Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa sebagai ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) ditambah dengan;
d. Menteri Produksi;
e. Menteri Distribusi;
f. Menteri Keamanan Nasional;
g. Menteri Pertanian;
h. Menteri Agraria;
i. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
j. Menteri Perindustrian Rakyat."