Pasal 1
(1) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta digabungkan menjadi Institut Agama Islam Negeri dengan nama "Al Jami'ah Al lslamiyah Al Hukumiyah" yang bertempat kedudukan di Yogyakarta.
(2) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta dijadikan inti dan Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta dijadikan Fakultas dari Institut tersebut pada ayat (1) pasal ini.