Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 109 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai:
a. Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2OOT tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. T\rnjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2OOT tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Tahun 2024.
Koreksi Anda
