Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 109 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diberikan Tunjangan Pengantar Keda setiap bulan. Pasa1 3 Besaran Tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan PRESIDEN ini. Pasal Pasal 4. Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda