Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 109 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak memungut; atau
b. mengenakan tarif 0% (nol persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.
(4) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.
4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA LAPANGAN KERJA
5. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
