Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 109 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda