Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
