Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 109 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DANUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
