Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pemberi kerja; b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan c. pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima gaji atau upah.
Koreksi Anda