Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
b. Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
e. Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
