Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Apabila timbul sengketa antara dua Pihak atau lebih mengenai penafsiran atau pelaksanaan Konvensi ini, Para Pihak tersebut wajib berkonsultasi antar mereka sendiri dengan suatu maksud untuk menyelesaikan sengketa melalui negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian pengadilan atau dengan cara damai lain menurut pilihan mereka sendiri. 2. Setiap sengketa atas ketentuan ini yang tidak dapat diselesaikan, dengan persetujuan semua Pihak pada setiap kasus yang dipersengketakan, wajib dirujuk ke Mahkamah Internasional atau arbitrasi untuk penyelesaiannya; tetapi gagal mencapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional atau arbitrasi tidak berarti membebaskan para pihak yang bersengketa dari tanggung jawab untuk melanjutkan mencari penyelesaiannya melalui berbagai cara damai sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas. 3. Dalam kasus-kasus dimana sengketa dirujuk pada arbitrasi, mahkamah arbitrase wajib ditetapkan sebagaimana diatur dalam Lampiran pada Konvensi ini. Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi ini.
Koreksi Anda