Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan suatu pandangan untuk melanjutkan pencapaian tujuan Konvensi ini, Para Pihak wajib saling bekerja sama untuk mendorong aksesi oleh setiap negara manapun terhadap Konvensi ini apabila Komisi mempertimbangkan hal ini dibutuhkan.
Koreksi Anda