Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Teks Saat Ini
Komisi wajib bekerjasama dengan organisasi-organisasi intra pemerintah lain yang memiliki keterkaitan tujuan, antara lain, untuk memperoleh informasi terbaik yang tersedia termasuk informasi keilmuan bagi pencapaian tujuan Komisi lebih lanjut dan wajib mencari cara untuk menghindari duplikasi yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Komisi dapat menyusun pengaturan-pengaturan dengan organisasi-organisasi intra pemerintah tersebut untuk tujuan-tujuan ini.
Koreksi Anda
