Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tidak satupun dalam Konvensi ini ataupun setiap langkah-langkah yang ditetapkan berdasarkan Konvensi dianggap mempengaruhi posisi-posisi atau pandangan-pandangan setiap Pihak berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan traktat dan perjanjian internasional lain dimana para Pihak menjadi Pihak atau posisi-posisi atau pandangan-pandangannya yang berhubungan dengan hukum laut.
Koreksi Anda