Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk: a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023; b. pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023; c. sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan d. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menJrusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. (2) Dalam... l2l Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan €rnggaran kementerianllernbaga tahun 2023 dengan Dewan Perwakilan Ra}ryat.
Koreksi Anda