Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada PRESIDEN, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana. (2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada PRESIDEN, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana sewaktu-waktu bila diperlukan. 14. Pasal 16 dihapus. 15. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda