Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Sekretariat Komite. 13. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda