Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh tim kerja dan sekretariat.
(2) Susunan keanggotaan tim kerja dan sekretariat Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Ketua Komite berdasarkan usulan masing-masing dari Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
12. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
