Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas: a. memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; b. memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite. 11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda