Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional : Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional : Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.
10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
