Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19 : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19 : Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19 : Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
