Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas: a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat; c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; d. melakukan pengendalian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; dan e. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda