Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: a. menyusun rekomendasi strategis kepada dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; b. mengintegrasikan dan MENETAPKAN langkah- langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. (2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana : Menteri Badan Usaha Milik Negara; f. Wakil Ketua V : Menteri Keuangan; g. Wakil Ketua VI : Menteri Kesehatan; h. Wakil Ketua VII : Menteri Dalam Negeri; i. Sekretaris Eksekutif I : Sdr. Raden Pardede; j. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Eksekutif II Koordinator Bidang Perekonomian. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda