Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman. (3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
Koreksi Anda