Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C, dan Pasal 4D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda