Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 108 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
