Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 108 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
