Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 108 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
a. Gaji Pokok :
Rp
2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan :
Rp
2.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan :
Rp
1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan :
Rp
1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi :
Rp
1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua :
Rp
1.500.000,00 + Jumlah Rp 10.500.000,00
(2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
a. Gaji Pokok :
Rp 2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan :
Rp 1.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan :
Rp 1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan :
Rp 1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi :
Rp 1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua :
Rp 1.500.000,00 + Jumlah Rp
9.500.000,00
Koreksi Anda
