Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 107 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO I,EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 173 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
B idang Perunciang-undangan Adlginistrasi Hukum, rtd
Djaman 1
Koreksi Anda
