Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY ttd.
ttd.
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2.025.000,00
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1.380.000,00
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1.100.000,00
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd.
Koreksi Anda
