Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; e. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda