Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda