Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
l. Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri
4.0.
Koreksi Anda
