Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
