Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 142), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda